Butuh Sertifikasi Jaminan Halal?
Menurut ketentuan LPPOM MUI dalam Panduan Jaminan Halal, Sertifikasi Halal adalah suatu proses untuk memperoleh sertifikat halal melalui beberapa tahap untuk membuktikan bahwa bahan, proses produksi, dan SJH memenuhi standar LPPOM MUI. Sertifikat halal adalah fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat halal ini merupakan syarat untuk mencantumkan label halal pada kemasan produk, dengan tujuan memberikan kepastian kehalalan suatu produk pangan, obat-obatan dan kosmetika, sehingga dapat menenteramkan batin yang mengkonsumsinya. Sertifikat halal suatu produk dikeluarkan setelah diputuskan dalam sidang Komisi Fatwa MUI yang sebelumnya berdasarkan proses audit yang dilakukan oleh LPPOM MUI. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Tujuan Serifikasi Halal
Tujuan Sertifikat Halal Sertifikasi Halal MUI pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal.
PT Bintang solusi utama siap untuk membantu pelaksanaan Sistem Jaminan Halal
Alamat PT Bintang Solusi Utama
Indonesia Stock Exchange Building, Tower 2 Lantai 17, Jl. Jend. Sudirman No.Kav 52-53,, RT.5/RW.3, Senayan, Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190
Telpon Kantor : 021 5291-7466
Handphone : +62 812-1000-3431 (Telkomsel)
Whats App : +62 813-2000-8163 (Telkomsel)
Website Resmi 1 : bintangsolusiutama.com
Website Resmi 2 : bsukonsultan.com
Email 1 : Konsultan ISOTerbaik@gmail.com
Email 2 : info@bintangsolusiutama.com
Email 3 : info@bsukonsultan.com
Komentar
Posting Komentar